Desa Sendangagung — Pemerintah Desa Sendangagung kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui kegiatan penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) yang digelar pada Rabu (12/05/2026) di Balai Desa Sendangagung.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri unsur kelembagaan desa, mulai dari Perangkat Desa, Ketua LPMD, jajaran pengurus PKK, para Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Sendangagung, hingga pengurus Karang Taruna. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi cerminan kuatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Acara dipandu oleh Ah. Suaidi Muharrom selaku Sekretaris Desa, sementara penyampaian laporan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Panut Supodo. Dalam paparannya, Kepala Desa menyampaikan berbagai capaian penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025 secara sistematis, mencakup pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga kebijakan-kebijakan strategis yang telah dijalankan.
Suasana forum berlangsung serius namun komunikatif. Seluruh peserta tampak menyimak dengan penuh perhatian setiap penjelasan yang disampaikan. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Dialog interaktif pun mengemuka saat Ketua RT, Heri Mahzudi, mengajukan pertanyaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Panut Supodo menegaskan bahwa pembayaran iuran tersebut telah dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan sepenuhnya yang melakukan pembayaran setiap bulan adalah pemerintah desa. Hal ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para perangkat kewilayahan yang turut mendukung jalannya roda pemerintahan desa.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW dibayarkan oleh desa melalui anggaran ADD. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan kerja bagi para mitra pemerintahan desa,” jelas Panut.
IPPD sendiri merupakan dokumen wajib yang harus disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat pada akhir tahun anggaran. Ketentuan ini diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa laporan kepala desa harus memuat capaian kinerja pemerintahan desa selama satu tahun secara menyeluruh, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari sekadar formalitas administratif, IPPD merupakan instrumen demokrasi lokal yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memantau, sekaligus memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah desa.
Melalui forum ini, Pemerintah Desa Sendangagung menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan, melainkan praktik nyata dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat menuju tata kelola desa yang semakin maju, partisipatif, dan berkelanjutan.












1 Komentar sejauh ini
Tinggalkan Komentar