H. Pria Mei Leo Nada Terpilih sebagai Anggota BPD Keterwakilan RW 003 Sendangagung   H. Pria Mei Leo Nada Terpilih sebagai Anggota BPD Keterwakilan RW 003 Sendangagung
  

SENDANGAGUNG — Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan Wilayah RW 003, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, digelar pada Selasa (22/9/2026) di Balai Desa Sendangagung.

Kegiatan yang diselenggarakan Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sendangagung tersebut dihadiri Kepala Desa Sendangagung, perangkat desa, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, panitia, serta calon anggota BPD dari wilayah RW 003.

Musyawarah dipandu oleh Ah. Suaidi Muharrom selaku Sekretaris Panitia.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sendangagung Panut Supodo menjelaskan sejumlah tugas dan hak BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Perihal tugas dan hak BPD itu apa saja, di antaranya menampung aspirasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyepakati peraturan yang dibuat bersama pemerintah desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa,” ujar Panut.

Ia juga menjelaskan mengenai tunjangan bagi anggota BPD yang besarannya dapat berbeda di setiap kabupaten, bergantung pada kemampuan pendapatan daerah dan desa.

“Untuk besaran tunjangan di setiap kabupaten berbeda-beda, tergantung pendapatannya. Saat ini Sendangagung belum bisa memberikan tambahan tunjangan yang bersumber dari PAD, harapannya ke depan desa mampu,” katanya.

Panut juga menyampaikan bahwa anggota BPD yang nantinya terpilih akan menghadapi tugas awal yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Dan setelah ini nanti tugas pertama bagi BPD yang terpilih adalah membentuk Panitia Pilkades,” lanjutnya.

Musyawarah selanjutnya dipimpin Ahmad Syaifuddin Kholis selaku Ketua Panitia. Ia menyampaikan tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari pembentukan panitia, memperkenalkan calon anggota BPD yang akan dipilih peserta, hingga menjelaskan tata tertib pelaksanaan pemilihan.

Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati proses pemilihan dilakukan melalui voting dengan suara terbanyak. Peserta memberikan suara dengan menuliskan nama calon yang dipilih.

Adapun yang berhak memberikan suara adalah undangan dan panitia yang berasal atau berdomisili di wilayah RW 003.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Calon 1 Agus Junaidi memperoleh 11 suara, sedangkan Calon 2 H. Pria Mei Leo Nada memperoleh 16 suara.

Dengan perolehan tersebut, H. Pria Mei Leo Nada ditetapkan sebagai calon anggota BPD keterwakilan Wilayah RW 003 Desa Sendangagung Periode 2027–2035. Sementara Agus Junaidi ditetapkan sebagai calon anggota BPD Pengganti Antarwaktu (PAW).

Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh calon anggota BPD bersama Panitia Pengisian Calon Anggota BPD sebagai bagian dari dokumentasi hasil musyawarah.

Doa penutup dipimpin oleh Imam Masykur, salah satu tokoh masyarakat di wilayah RW 003.

Musyawarah tersebut menjadi bagian dari rangkaian tahapan pengisian anggota BPD Desa Sendangagung Periode 2027–2035, khususnya untuk menetapkan keterwakilan masyarakat dari wilayah RW 003.