Salman Ahsanul Khuluq dan Abdul Kholiq Terpilih sebagai Anggota BPD RW 002 Sendangagung   Salman Ahsanul Khuluq dan Abdul Kholiq Terpilih sebagai Anggota BPD RW 002 Sendangagung
  

SENDANGAGUNG — Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan Wilayah RW 002, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, digelar pada Rabu (23/9/2026) di Balai Desa Sendangagung.

Kegiatan yang diselenggarakan Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sendangagung tersebut dihadiri Kepala Dusun Sendangagung, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, panitia, serta calon anggota BPD dari wilayah RW 002.

Musyawarah dipandu oleh Ah. Suaidi Muharrom selaku Sekretaris Panitia.

Dalam sambutannya, Kepala Dusun Sendangagung Agus Khusbiyanto menyampaikan pesan kepada seluruh calon anggota BPD agar tetap menjaga sikap setelah proses pemilihan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa terpilih maupun tidak terpilih merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.

“Untuk calon anggota BPD yang terpilih nantinya jangan berbangga hati, begitupula yang tidak terpilih atau menjadi PAW jangan berkecil hati,” ujar Agus.

Ia menambahkan, bagi calon yang belum terpilih masih terbuka kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa melalui jalur lainnya.

“Bagi yang tidak terpilih, nantinya ada kesempatan-kesempatan lain untuk membangun desa, salah satunya mencalonkan diri menjadi kepala desa,” lanjutnya.

Musyawarah kemudian dipimpin Ahmad Syaifuddin Kholis selaku Ketua Panitia. Dalam arahannya, ia menjelaskan tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari pembentukan panitia, pengenalan calon anggota BPD yang akan dipilih peserta, hingga tata tertib pelaksanaan pemilihan.

Setelah dilakukan pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati pemilihan dilakukan melalui voting dengan suara terbanyak. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan menuliskan calon yang dipilih.

Peserta juga mengusulkan dan menyepakati bahwa pemilih dapat menuliskan nomor urut calon, nama calon, atau nomor urut sekaligus nama calon selama pilihan tersebut dapat dikenali dengan jelas.

Adapun yang berhak memberikan suara dalam musyawarah tersebut adalah undangan dan panitia yang berasal atau berdomisili di wilayah RW 002. Jumlah pemilih yang memiliki hak suara sebanyak 31 orang.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Calon 1 Abdur Rohman memperoleh 1 suara, Calon 2 Ikhwanus Syarif Setiawan memperoleh 4 suara, Calon 3 Salman Ahsanul Khuluq memperoleh 14 suara, dan Calon 4 Abdul Kholiq memperoleh 11 suara. Sementara itu, terdapat 1 suara tidak sah.

Dengan hasil tersebut, Salman Ahsanul Khuluq dan Abdul Kholiq ditetapkan sebagai calon anggota BPD keterwakilan Wilayah RW 002 Desa Sendangagung Periode 2027–2035 berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Sementara itu, Ikhwanus Syarif Setiawan dan Abdur Rohman ditetapkan sebagai calon anggota BPD Pengganti Antarwaktu (PAW).

Proses pemilihan berlangsung melalui musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat wilayah RW 002. Hasil pemilihan selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh calon anggota BPD bersama Panitia Pengisian Calon Anggota BPD.

Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Agus Salim, salah satu tokoh masyarakat di wilayah RW 002.

Musyawarah tersebut menjadi bagian dari rangkaian tahapan pengisian anggota BPD Desa Sendangagung Periode 2027–2035 dalam memastikan keterwakilan masyarakat dari masing-masing wilayah.