SENDANGAGUNG — Musyawarah pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, keterwakilan perempuan untuk periode 2027–2035 menghasilkan tiga nama calon terpilih. Proses pemilihan berlangsung melalui musyawarah mufakat pada Jumat (25/9/2026) pagi.
Ketiga nama tersebut yakni Titin Yuliana, Tik Ulin Ni’mah, dan Feni Ristiana. Ketiganya ditetapkan berdasarkan urutan penyetoran berkas administrasi pendaftaran kepada panitia.
Musyawarah yang digelar di Desa Sendangagung itu dihadiri Kepala Desa Sendangagung Panut Supodo, pengurus harian TP PKK, perwakilan organisasi perempuan Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Muslimat dan Fatayat, Panitia Pengisian Anggota BPD, serta para calon anggota BPD keterwakilan perempuan.
Dalam sambutannya, Panut Supodo berharap keterwakilan perempuan dalam BPD nantinya dapat memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya berbagai kebutuhan dan kepentingan perempuan di desa.
Menurutnya, anggota BPD yang terpilih memiliki peran untuk menyerap aspirasi masyarakat dan membawanya ke dalam forum pemerintahan desa sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Proses pemilihan dipimpin Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Ahmad Syaifuddin Kholis. Berbeda dengan pemilihan pada beberapa keterwakilan wilayah yang menggunakan voting, pemilihan keterwakilan perempuan kali ini berlangsung melalui musyawarah mufakat.
Mekanisme tersebut juga sejalan dengan harapan yang sebelumnya disampaikan perwakilan Aisyiyah dalam kegiatan sosialisasi pengisian anggota BPD agar pemilihan keterwakilan perempuan dapat ditempuh melalui musyawarah.
Hasil musyawarah menetapkan Titin Yuliana, delegasi Aisyiyah Ranting Sendangagung, berada pada urutan pertama dan menjadi calon anggota BPD terpilih. Lia Dessy Kurniawati dari Nasyiatul Aisyiyah Ranting Sendangagung ditetapkan sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW).
Pada urutan kedua, Tik Ulin Ni’mah yang merupakan delegasi Muslimat dan Fatayat Ranting Semerek ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih. Sementara Wiwin Suherni ditetapkan sebagai calon PAW.
Selanjutnya, Feni Ristiana, delegasi Muslimat dan Fatayat Ranting Sendangagung, berada pada urutan ketiga dan ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih. Maela Dwi Wardani ditetapkan sebagai calon PAW dari delegasi yang sama.
Urutan calon anggota BPD tersebut disepakati berdasarkan urutan penyetoran berkas administrasi pendaftaran kepada panitia. Sementara itu, calon PAW ditetapkan mengikuti masing-masing delegasi organisasi perempuan.
Dengan hasil tersebut, tiga nama calon anggota BPD keterwakilan perempuan telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai bagian dari tahapan pengisian anggota BPD Desa Sendangagung periode 2027–2035.
Setelah musyawarah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para calon anggota BPD terpilih bersama panitia. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama Ketua TP PKK Desa Sendangagung dan para ketua organisasi perempuan yang hadir.












Belum Ada Komentar
Tinggalkan Komentar