SENDANGAGUNG — Pemerintah Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pertemuan Desa Sendangagung, Senin (12/10/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Sendangagung Panut Supodo, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalannya musyawarah dipimpin Ketua BPD, Drs. H. Khoiril Anwar, M.M.
Dalam sambutannya, Panut Supodo menyampaikan bahwa kondisi anggaran desa pada 2026 dan 2027 diperkirakan tidak banyak berubah, terutama dari sisi besaran pagu anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang bagi pemerintah desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan, khususnya pembangunan.
Pada perubahan APBDesa 2026, terdapat penyesuaian pada sejumlah komponen pendapatan desa. Pendapatan Asli Desa (PAD), yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp25 juta, berubah menjadi Rp27.396.000.
Sementara itu, pendapatan dari hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp1.385.000 menjadi Rp1.350.000. Adapun pagu Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP/RD) tetap sama.
Dalam sesi tanggapan, Ketua BPD Drs. H. Khoiril Anwar, M.M., menanyakan peruntukan anggaran pada kegiatan bidang keadaan darurat. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Panut Supodo dengan menjelaskan rencana pemanfaatan anggaran untuk rehabilitasi saluran air atau penyodetan di ruas jalan maupun saluran air di sebelah selatan Masjid An-Nur.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penggunaan anggaran desa sesuai kebutuhan di lapangan. Perbaikan saluran air tersebut diarahkan untuk menangani persoalan aliran air di lokasi yang dimaksud.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Sendangagung bersama BPD membahas penyesuaian APBDesa Tahun Anggaran 2026, termasuk perubahan pendapatan dan rencana penggunaan anggaran untuk kebutuhan darurat. Hasil pembahasan menjadi bagian dari penetapan perubahan APBDesa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.












Diskusi & Tanggapan
0 komentar publikBelum Ada Komentar
Jadilah orang pertama yang memberikan tanggapan atau pertanyaan untuk berita ini.
Tinggalkan Komentar