Calon Anggota BPD Sendangagung Periode 2027–2035 Resmi Ditetapkan   Calon Anggota BPD Sendangagung Periode 2027–2035 Resmi Ditetapkan
  

SENDANGAGUNG — Tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap penetapan calon anggota terpilih. Penetapan berlangsung melalui rapat di Ruang Pertemuan Desa Sendangagung, Selasa (29/9/2026).

Rapat dihadiri Kepala Desa Sendangagung Panut Supodo bersama Panitia Pengisian Calon Anggota BPD. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pengisian anggota BPD Desa Sendangagung untuk periode 2027–2035.

Rapat diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penetapan calon anggota BPD terpilih. Setelah hasil penetapan disepakati, panitia melakukan penandatanganan berita acara penetapan sebagai dokumen resmi hasil pelaksanaan tahapan pengisian BPD.

Panitia kemudian menyampaikan laporan hasil seluruh proses pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa Sendangagung. Berita acara dan dokumen hasil pengisian selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses pengisian BPD.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila selama memandu dan memimpin proses pengisian terdapat kesalahan, baik dalam ucapan maupun sikap.

Permohonan maaf tersebut disampaikan mengingat selama menjalankan tugas panitia, terdapat kemungkinan sikap yang dinilai tegas atau keras dalam memandu setiap tahapan. Ketua panitia berharap seluruh proses yang telah dilalui dapat menjadi bagian dari pengalaman dan memberikan hasil terbaik bagi Desa Sendangagung.

Sementara itu, Kepala Desa Sendangagung Panut Supodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah menjalankan tugas sejak awal pembentukan hingga proses penetapan calon anggota BPD.

Panut mengatakan, meskipun panitia tidak memperoleh imbalan berupa uang, seluruh anggota tetap menunjukkan semangat dalam menjalankan tugas. Ia mengaku mengikuti dan mengamati proses tersebut sejak awal serta melihat panitia berupaya menjalankan setiap tahapan dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengisian BPD.

“Semangat dari panitia sejak awal pembentukan sampai proses penetapan ini saya amati betul-betul memperhatikan juklak dan juknis pengisian BPD,” ujar Panut.

Ia berharap seluruh pengabdian dan kerja panitia selama proses pengisian BPD mendapat balasan kebaikan yang berlimpah, baik berupa kesehatan, rezeki yang berkah, maupun keluarga yang rukun dan tenteram.

Panut juga menyampaikan permohonan maaf karena Pemerintah Desa Sendangagung belum dapat memberikan apresiasi dalam bentuk materi kepada panitia. Menurutnya, kondisi Pendapatan Asli Desa (PAD) Sendangagung masih belum mencukupi untuk memberikan apresiasi terhadap kegiatan pengisian calon anggota BPD seperti yang mungkin dapat dilakukan oleh desa lain dengan PAD lebih besar.

“Sekali lagi kami mohon maaf, belum bisa memberikan apa pun selain mendoakan Bapak/Ibu,” kata Panut.

Setelah arahan Kepala Desa, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan dokumen hasil pengisian BPD kepada Kepala Desa. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kepala Desa dan Panitia Pengisian Calon Anggota BPD.

Dengan ditetapkannya calon anggota BPD terpilih, rangkaian proses pengisian anggota BPD Desa Sendangagung yang meliputi penjaringan, penelitian administrasi, serta pemilihan berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan telah memasuki tahap akhir di tingkat desa.

Calon anggota BPD terpilih selanjutnya akan mengikuti proses pelantikan yang nantinya dilaksanakan oleh Bupati Lamongan. Pelaksanaan pelantikan masih menunggu informasi dan jadwal lebih lanjut dari pihak terkait.