SENDANGAGUNG — Peserta Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dari keterwakilan wilayah RW 001, sepakat menetapkan Hendik Irwanto sebagai calon anggota BPD terpilih untuk periode 2027–2035.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara. Musyawarah berlangsung di Balai Dusun Semerek, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri tokoh masyarakat, Kepala Dusun Semerek, perangkat Desa Sendangagung di wilayah RW 001, pengurus RT/RW, Panitia Pengisian Calon Anggota BPD, serta para calon anggota BPD.
Proses musyawarah dipandu oleh Sekretaris Panitia Pengisian Calon Anggota BPD, Ah. Suaidi Muharrom. Setelah pembukaan dan penyampaian sambutan, musyawarah pemilihan kemudian dipimpin Ketua Panitia, Ahmad Syaifuddin Kholis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dusun Semerek, Kholiq Idris, menyampaikan harapan agar calon anggota BPD yang terpilih mampu menjalankan amanah masyarakat dan menjadi penghubung aspirasi warga dengan Pemerintah Desa Sendangagung.
Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu ditampung dan disampaikan melalui forum rapat di pemerintahan desa sehingga dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Mekanisme pemilihan di RW 001 memiliki perbedaan dibandingkan dengan proses pemilihan yang berlangsung di wilayah RW lainnya. Dalam forum tersebut, peserta rapat terlebih dahulu menyepakati mekanisme musyawarah mufakat sebagai cara untuk menentukan calon anggota BPD.
Setelah melalui pembahasan bersama, peserta rapat mencapai kesepakatan untuk menetapkan Hendik Irwanto, warga RT 001/RW 001 Dusun Semerek, sebagai calon anggota BPD terpilih keterwakilan wilayah RW 001 periode 2027–2035.
Forum yang sama juga menyepakati Moh. Muslimin, yang berasal dari RT 001/RW 001 Dusun Semerek, sebagai Calon Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi hasil musyawarah pemilihan.
Setelah proses pemilihan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh calon anggota BPD dan Panitia Pengisian Calon Anggota BPD.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin sesepuh sekaligus tokoh masyarakat setempat, Kasran.
Musyawarah pemilihan calon anggota BPD keterwakilan RW 001 tersebut menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian pengisian keanggotaan BPD Desa Sendangagung untuk periode 2027–2035.












Belum Ada Komentar
Tinggalkan Komentar