SENDANGAGUNG-Demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan menambah kekhusyukan ibadah pada bulan ramadan, pemerintah desa Sendangagung melaksanakan musyawarah bersama pada Rabu (26/02/2025) di ruang pertemuan desa Sendangagung. Peserta musyawarah terdiri dari unsur Ketua BPD Sendangagung, Ketua RW Se-Sendangagung, Ketua MUI Desa Sendangagung, Ketua Pimpinan Ranting NU Sendangagung, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sendangagung, Ketua Pimpinan Ranting NU Semerek, Ketua Takmir Masjid Se-Desa Sendangagung, Perwakilan Takmir Mushola.
Dalam musyawarah ini, pemerintah desa Sendangagung memedomani Edaran Surat Sekretariat Daerah Kab.Lamongan Nomor : 100.4.4.2/59/413.126/2025 Perihal Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Lamongan pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M tanggal 26 Februari 2025.
Hasil Keputusan Musyawarah sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN TADARUS
· Tadarus Alquran setelah tarawih dilaksanakan di Masjid/Musala dengan penggunaan pengeras suara (speker atas) mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB dan selanjutnya tadarus bisa diteruskan dengan tanpa menggunakan loud speker (speker atas/corong)
· Pengajian setelah salat tarawih (kultum) menggunakan pengeras suara bawah (salon)
B. PATROL, SAHUR, KULTUM, KAJIAN ISLAM DAN PENGAJIAN UMUM
· Kegiatan Patrol selama bulan Ramadan hanya dilakukan pada waktu menjelang sahur yaitu jam 02.45 s/d. 03.45 WIB. Dilaksanakan secara tertib dengan syair-syair dan lagu yang bernuansa Islami
· Kegiatan Patrol dilarang menggunakan sound/speaker;
· Lantunan ayat suci Al-Qur’an/Qiroah/Tarhim menjelang sholat 5 waktu hanya boleh dilantunkan 25 menit sebelum adzan;
C. ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
· Lembaga Penerima dan Penyalur Zakat, Infak dan sedekah agar tidak mengumpulkan massa dalam teknik penyalurannya tetapi dengan mengirim ke rumah penerima/mustahik;
D. WARUNG MAKANAN/MINUMAN
· Bagi usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi dan sejenisnya termasuk PKL, yang buka pada siang hari agar tidak membuka lebar-lebar kegiatan makan dan minum di tempat (dapatnya diberikan penutup/tirai).
· Para pengusaha Karaoke, Billiard dan sejenisnya agar menutup kegiatannya selama 1 bulan Ramadan penuh baik pada waktu malam maupun siang hari;
E. KEAMANAN DAN KENYAMANAN LINGKUNGAN
· Dilarang menjual, menyalakan atau membunyikan segala jenis mercon dan kembang api yang dapat menimbulkan ledakan karena merupakan kegiatan yang sangat mengganggu dan membahayakan;
· Selalu waspada dan hati-hati menjaga lingkungan. Pastikan kompor sudah dimatikan, pintu dan jendela sudah terkunci sebelum meninggalkan rumah;
· Demi kekhusyuan sholat tarawih dan keamanan lingkungan, bila perlu dapat diadakan pengamanan swakarsa di lingkungan RT masing-masing.












Tidak Ada Komentar