Musdes Khusus Sendangagung Tetapkan 8 KPM BLT-DD Tahun 2026, Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran   Musdes Khusus Sendangagung Tetapkan 8 KPM BLT-DD Tahun 2026, Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran
  

Sendangagung, Ahad (15/02/2026) — Pemerintah Desa Sendangagung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Balai Desa Sendangagung.

Musdessus ini menjadi forum resmi untuk menetapkan penerima bantuan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta unsur kelembagaan desa.

Berdasarkan hasil musyawarah dan verifikasi data, disepakati dan ditetapkan sebanyak 8 orang KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini sebesar Rp14.400.000, dengan besaran bantuan yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp150.000 per bulan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria keluarga miskin dan rentan yang berdomisili di Desa Sendangagung serta belum menerima bantuan sosial lainnya yang sejenis.

Kepala Desa Sendangagung dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Melalui Musdessus ini, Pemerintah Desa Sendangagung berkomitmen untuk terus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam setiap program yang bersumber dari Dana Desa.